Minggu, 22 November 2020

Jalan Rusak, Siapa Bertanggung Jawab?

 Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.

Kerusakan jalan ruas cinangneng cikupa d kerjakan warga


Tenjolaya = Musim penghujan sudah datang sejak dan sudah menelan beberapa korban akibat banjir. Hujan selain memberikan berkah air berlimpah, tetapi karena ulah manusia juga, hujan menyebabkan banjir yang merusak insfrastruktur, tanaman, dan ternak 


Sebagai contoh, beberapa jalan Kabupaten di wilayah Bogor, seperti ruas jalan Cinangneng Cikupa Kecamatan Tenjolaya selain terkelupas bantaran jalam hampir longsor 


Ironis perbaikan jalan di ruas jalan Cinangneng Cikupa ini di laksanakan oleh warga masyarakat desa Cinangneng,


Padahal , penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. 

Dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.

 Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.


Kamis, 15 Oktober 2020

Peraturan yang berhubungan BPNT





ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5. (1) Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima.
Anda telah mengunjungi halaman ini 3 kali. Kunjungan terakhir: 09/08/20



Melalui Program BPNT diharapkan dapat memberikan keleluasaan penerima manfaat progam dalam memilih jenis, kualitas, harga, dan tempat membeli bahan ...




menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyaluran. Bantuan Sosial Secara Non Tunai;. Mengingat. : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara ...

Senin, 28 September 2020

Download Surat Edaran Kemenag RI Tentang Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS


Download Surat Edaran Kemenag RI Tentang Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengirimkan Surat Edaran bernomor B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tanggal 23 September 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia perihal Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. 

SELENGKAPNYA SILAKAN SOBAT DOWNLOAD SURAT EDARAN KEMENAG RI TENTANG PROGRAM BANTUAN SUBSIDI UPAH BAGI GURU MADRASAH BUKAN PNS BERIKUT INI

Minggu, 06 September 2020

Tahunan Kondisi Jalan Rusak Parah , Siapa Yang Bertanggung Jawab???


Fokus Bogor Barat Leuwiliang  – Kondisi ruas jalan Leuwiliang  yang menghubungkan Batas Kabupaten Sukabumi,yakni sepanjang desa Karacak, desa Karyasari sampai desa Puraseda  di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, rusak parah sudah tahunan tanpa perbaikan yang serius.

Kerusakan jalan yang sangat parah tersebut sangat menyulitkan aktivitas transportasi masyarakat. Selain berdampak mengancam lumpuhnya roda perekonomian. Kondisi sepanjang jalan di dominasi lobang-lobang besar tampak seperti kolam di saat musim penghujan.

“Bukan hanya menyulitkan, tapi sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas. Orang laki-laki dewasa seperti saya ini aja kesakitan minta ampun terjatuh dari sepeda motor, apalagi adik-adik yang masih sekolah dan ibu-ibu. Jalan ini kan jalan utama kabupaten kata Arif usai terjatuh dari motornya akibat banyaknya lobang di sepanjang jalan,

Ia berharap, Pemkab melalui dinas terkait segera memperbaiki jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk kelancaran berbagai aktivitas di wilayahnya setempat. “Jalan ini merupakan sarana penunjang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena jalan ini jalan penghubung antar Kabupaten,” harapnya.

Salah satu warga mengungkapkan, bahwa jalan rusak tersebut sudah  tahunan, mau tak mau warga terpaksa melalui jalan yang tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah kabupaten.”Jalan rusak ini sudah lebih dari 3tahun, nggak tau juga kenapa belum mendapatkan perbaikan yang permanen,” ujarnya (Kasdi Botak)

Senin, 10 Agustus 2020

BPNT Abaikan Pedum Ketika e-waroeng dikoordinir


FBI News =Dugaan penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus bergulir. Saat FBI News berusaha menelusuri kaitan dengan BPNT dari mulai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), e-waroeng sampai ke penyalur.menemukan pelanggaran.Pasalnya, penyaluran tidak sesuai pedoman umum (pedum). Alhasil, banyak warga yang dirugikan.

“Salah satu hasil penelusurannya adalah, penyaluran BPNT tidak memperhatikan pedum yaitu ketika e-waroeng dikoordinir mayoritas oleh HR  (Paguyuban) di arahkan 1 penyalur DI kecamatan Tenjolaya. Sementara di dalam pedum jelas bahwa e-waroeng tidak bisa diintervensi oleh siapapun

Ketentuannya jelas terdapat di pedum, yakni di prinsip utama poin 2 yang berbunyi, memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tentang kapan, berapa, jenis, kualitas, dan harga bahan pangannya.

Baik berupa beras, telur atau lainnya, serta tempat membeli sesuai dengan referensi atau tidak diarahkan pada e-waroeng tertentu, dan bahan pangan tidak dipaketkan. Kemudian, di poin 3 berbunyi, mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.

“Dua poin pada pedoman umun BPNT tadi, sudah jelas mengarahkan untuk lebih bisa memberdayakan usaha kecil, bukan untuk dikoordinir pada satu penyalur. saat FBI News kroscek lebih lanjut.  ternyata benar adanya di temukan lapangan seperti itu,

Penyaluran bantuan untuk warga miskin yang diduga masih dimainkan oleh oknum tertentu, membuat para KPM makin menderita. Oknum tersebut sama saja makan harga orang miskin.
“Itu keterlaluan. Bantuan dari pemerintah untuk orang miskin saja masih dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk  Masalah yang berkaitan dengan Bantuan Kementerian Sosial ( Kemensos) menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan pada program bantuan sosial ( bansos).
Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran. Informasi terkait dengan layanan pengaduan ini juga telah disampaikan melalui kanal-kanal resmi dari Kemensos, mulai dari situs https://kemensos.go.id/, Twitter @KemensosRI, hingga Instagram @kemensosri.

Layanan aduan bansos Mengutip keterangan dari unggahan Instagram @kemensosri, pengaduan permasalahan bansos ini dapat dilakukan melalui dua saluran, yaitu: Email: bansoscovid19@kemsos.go.id Whatsapp: 0811 10 222 10
Adapun nomor layanan tersebut tidak menerima telepon, tetapi hanya menerima pengaduan melalui pesan Whatsapp. Selain itu,

Kemensos juga menegaskan bahwa layanan aduan ini tidak ditujukan untuk pendaftaran bagi penerima bansos Kemensos. Jika masyarakat ingin mengajukan aduan, kirimkan pesan dengan format berikut:










BPNT Tidak Memperhatikan Pedum Ketika e-waroeng Dikoordinir



Kementerian Sosial ( Kemensos) menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan pada program bantuan sosial ( bansos).
 Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran. Informasi terkait dengan layanan pengaduan ini juga telah disampaikan melalui kanal-kanal resmi dari Kemensos, mulai dari situs https://kemensos.go.id/, Twitter @KemensosRI, hingga Instagram @kemensosri.
Layanan aduan bansos Mengutip keterangan dari unggahan Instagram @kemensosri, pengaduan permasalahan bansos ini dapat dilakukan melalui dua saluran, yaitu: Email: bansoscovid19@kemsos.go.id Whatsapp: 0811 10 222 10
Adapun nomor layanan tersebut tidak menerima telepon, tetapi hanya menerima pengaduan melalui pesan Whatsapp. Selain itu,
Kemensos juga menegaskan bahwa layanan aduan ini tidak ditujukan untuk pendaftaran bagi penerima bansos Kemensos. Jika masyarakat ingin mengajukan aduan, kirimkan pesan dengan format berikut:
Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan

PWI