Senin, 10 Agustus 2020

BPNT Tidak Memperhatikan Pedum Ketika e-waroeng Dikoordinir



Kementerian Sosial ( Kemensos) menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan pada program bantuan sosial ( bansos).
 Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran. Informasi terkait dengan layanan pengaduan ini juga telah disampaikan melalui kanal-kanal resmi dari Kemensos, mulai dari situs https://kemensos.go.id/, Twitter @KemensosRI, hingga Instagram @kemensosri.
Layanan aduan bansos Mengutip keterangan dari unggahan Instagram @kemensosri, pengaduan permasalahan bansos ini dapat dilakukan melalui dua saluran, yaitu: Email: bansoscovid19@kemsos.go.id Whatsapp: 0811 10 222 10
Adapun nomor layanan tersebut tidak menerima telepon, tetapi hanya menerima pengaduan melalui pesan Whatsapp. Selain itu,
Kemensos juga menegaskan bahwa layanan aduan ini tidak ditujukan untuk pendaftaran bagi penerima bansos Kemensos. Jika masyarakat ingin mengajukan aduan, kirimkan pesan dengan format berikut:
Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PWI