Rabu, 08 September 2021

Proyek Dana Desa Tanpa Ada Papan Informasi, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi




Masih Konsep Belum Naik Redaksi
Ciampea = Sesuai dengan aturan penggunaan dana desa (DD) harus diinformasikan secara terbuka kepada Publik. Namun, masih dijumpai desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan itu, tidak menginformasikan keterbukaan soal penggunaanya.

Salah satunya terkait pembangunan Jalan Hotmix yang berada di desa Bojongjengkol, kecamatan Ciampea Kabupatrn Bogor,  tidak jelas berapa anggarannya dan sumber anggaran, sehingga masyarakat tidak bisa mengawasi. 


Padahal papan informasi merupakan penjabaran keterbukaan dari pekerjaan yang dilaksanakan Pemerintah desa, selain itu, peran masyarakat juga harus dilibatkan, turut pengawasan pelaksanaan pembangunan.

Saat awak media fbinews.net, mendatangi kantor desa, kebetulan kepala desa tidak berada di tempat, begitupun Sekertaris desa, pak Darda sedang sakit " Ucap salah satu staf desa, Rabu (08/09/2021)





Di kantor desa Bojongjengkol awak media bertemu dengan Hasan sebagai TPK, saat media bertanya tentang papan proyek ? Volume jalan maupun pagu anggaran, Hasan menjawab tidak tau pak, 

Padahal kalau mengacu Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tugas TPK adalah:

melaksanakan Swakelola;menyusun dokumen Lelang; mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia; memilih dan menetapkan Penyedia; memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.

Ironisnya Desa Bojongjengkol ini mengacu pada aturan yang mana sehingga TPK Tidak mengetahui semua kegiatan yang pengerjaan yang sedang dikerjakan di desanya...Apakah ini Hanya TPK siluman?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PWI