Senin, 10 Agustus 2020

BPNT Abaikan Pedum Ketika e-waroeng dikoordinir


FBI News =Dugaan penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus bergulir. Saat FBI News berusaha menelusuri kaitan dengan BPNT dari mulai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), e-waroeng sampai ke penyalur.menemukan pelanggaran.Pasalnya, penyaluran tidak sesuai pedoman umum (pedum). Alhasil, banyak warga yang dirugikan.

“Salah satu hasil penelusurannya adalah, penyaluran BPNT tidak memperhatikan pedum yaitu ketika e-waroeng dikoordinir mayoritas oleh HR  (Paguyuban) di arahkan 1 penyalur DI kecamatan Tenjolaya. Sementara di dalam pedum jelas bahwa e-waroeng tidak bisa diintervensi oleh siapapun

Ketentuannya jelas terdapat di pedum, yakni di prinsip utama poin 2 yang berbunyi, memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tentang kapan, berapa, jenis, kualitas, dan harga bahan pangannya.

Baik berupa beras, telur atau lainnya, serta tempat membeli sesuai dengan referensi atau tidak diarahkan pada e-waroeng tertentu, dan bahan pangan tidak dipaketkan. Kemudian, di poin 3 berbunyi, mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.

“Dua poin pada pedoman umun BPNT tadi, sudah jelas mengarahkan untuk lebih bisa memberdayakan usaha kecil, bukan untuk dikoordinir pada satu penyalur. saat FBI News kroscek lebih lanjut.  ternyata benar adanya di temukan lapangan seperti itu,

Penyaluran bantuan untuk warga miskin yang diduga masih dimainkan oleh oknum tertentu, membuat para KPM makin menderita. Oknum tersebut sama saja makan harga orang miskin.
“Itu keterlaluan. Bantuan dari pemerintah untuk orang miskin saja masih dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk  Masalah yang berkaitan dengan Bantuan Kementerian Sosial ( Kemensos) menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan pada program bantuan sosial ( bansos).
Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran. Informasi terkait dengan layanan pengaduan ini juga telah disampaikan melalui kanal-kanal resmi dari Kemensos, mulai dari situs https://kemensos.go.id/, Twitter @KemensosRI, hingga Instagram @kemensosri.

Layanan aduan bansos Mengutip keterangan dari unggahan Instagram @kemensosri, pengaduan permasalahan bansos ini dapat dilakukan melalui dua saluran, yaitu: Email: bansoscovid19@kemsos.go.id Whatsapp: 0811 10 222 10
Adapun nomor layanan tersebut tidak menerima telepon, tetapi hanya menerima pengaduan melalui pesan Whatsapp. Selain itu,

Kemensos juga menegaskan bahwa layanan aduan ini tidak ditujukan untuk pendaftaran bagi penerima bansos Kemensos. Jika masyarakat ingin mengajukan aduan, kirimkan pesan dengan format berikut:










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PWI