Minggu, 22 November 2020

Jalan Rusak, Siapa Bertanggung Jawab?

 Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.

Kerusakan jalan ruas cinangneng cikupa d kerjakan warga


Tenjolaya = Musim penghujan sudah datang sejak dan sudah menelan beberapa korban akibat banjir. Hujan selain memberikan berkah air berlimpah, tetapi karena ulah manusia juga, hujan menyebabkan banjir yang merusak insfrastruktur, tanaman, dan ternak 


Sebagai contoh, beberapa jalan Kabupaten di wilayah Bogor, seperti ruas jalan Cinangneng Cikupa Kecamatan Tenjolaya selain terkelupas bantaran jalam hampir longsor 


Ironis perbaikan jalan di ruas jalan Cinangneng Cikupa ini di laksanakan oleh warga masyarakat desa Cinangneng,


Padahal , penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. 

Dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.

 Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PWI