Selasa, 16 Maret 2021

PEMBANGUNAN 12 TITIK JALING DI DESA PURWABAKTI DI DUGA DIATAS STADART HARGA TERTINNGI (SHT)

 

FBINEWS.NET = Pamijahan, Pelaksanaan program pembangunan infrastruktur jalan lingkungan desa yang Bersumber dana dari Bonus Produksi Star Energy Geothermal Salak LTd tahun 2020, di Desa Purwabakti  Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selsai Sudah pelaksanaannya

Salah satu nya Pengerjaan Betondi jalan Lingkungan Kampung Parabakti RT 01,RW02 Desa Purwabakti  Kecamatan Pamijahan secara teknis dikerjakan oleh TPK. mekanisme dan protapnya, LPM selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tetap dilibatkan didalamnya.

Namun pada pelaksanaan pekerjaan Beton dan atau gelar adukan Cor, yang gunakan harus tenaga ahli dibidangnya, sangatlah wajar untuk menunjuk TPK sebagai tenaga ahli dalam bidang teknis BETON sekaligus pengerjaannya.Bahkan pada saat pelaksanaan gelar Jalan Beton, koordinasi LPM ataupun TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) termasuk Babinsa  dan Binmaspol turut me mantau .

Pelaksanaan pekerjaan gelar Beton itu berjalan lancar Namun hasil  pantauan FBINews.Net  anggaran nya Sangat tinggi, bahkan tertinggi di wilayah Kecamatan Pamijahan, Apalagi Jika di banding dengan desa yang ada di kawasan Kecamatan yang sama , Untuk pekerjaan panjang 200meter X 1meter dengan ketebalan 10cm dengan nilai 28juta rupiah.-yang kalau di rata rata harga per M3 senilai Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)



Menurut kepala desa Tajudin jumlah pengerjaan Jalan Lingkungan di desa nya terdapat 12 titik dengan nilai sama per M3 senilai RP 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah),inikan bukan Dana Desa,kalau ini Dana Desa saya gak berani dengan nilai segitu per M3 nya "Ucapnya

Ironis sekali karena Penyaluran Dana yang masuk ke desa  adalah Mengacu Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2020;Selanjutnya tim peneliti kecamatan yang di bentuk oleh Camat, memeriksa dan mekoreksi yang layak dan tidak layak dan jika tidak layak di kembalikan ke desa (Perbup N0.6 Th 2020)

Tapi mengapa terjadi perbedaan nilai yang signifikan  didesa Purwabakti tetap bisa lolos, Padahal satu pendamping yang sama, tapi mengapa RAB Tinggi  dan saat sebelum pengerjaanpun pihak kecamatan dalam hal ini tim peneliti sudah di berikan RAB nya Semoga Inspectorat daerah (IRDA) Jeli Mengawasi ini 

{Kasdi Botak}

 http://www.pengaduan.bogorkab.go.id/

Kamis, 28 Januari 2021

Total Kabupaten BOGOR 159 PKBM

 No. Kecamatan PKBM 

1 Kec. Babakan Madang 6

2 Kec. Bojong Gede 8

3 Kec. Caringin 3

4 Kec. Cariu 2

5 Kec. Ciampea 3

6 Kec. Ciawi 2

7 Kec. Cibinong 2

8 Kec. Cibungbulang 4

9 Kec. Cigombong 2

10 Kec. Cigudeg 7

11 Kec. Cijeruk 1

12 Kec. Cileungsi 11

13 Kec. Ciomas 3

14 Kec. Cisarua 1

15 Kec. Ciseeng 5

16 Kec. Citeureup 4

17 Kec. Dramaga 3

18 Kec. Gunung Sindur 2

19 Kec. Gunungputri 7

20 Kec. Jasinga 7

21 Kec. Jonggol 5

22 Kec. Kemang 2

23 Kec. Klapanunggal 6

24 Kec. Leuwiliang 6

25 Kec. Leuwisadeng 5

26 Kec. Megamendung 4

27 Kec. Nanggung 7

28 Kec. Pamijahan 6

29 Kec. Parung 3

30 Kec. Parungpanjang 3

31 Kec. Ranca Bungur 2

32 Kec. Rumpin 5

33 Kec. Sukajaya 2

34 Kec. Sukamakmur 3

35 Kec. Sukaraja 4

36 Kec. Tajurhalang 3

37 Kec. Tamansari 1

38 Kec. Tanjung Sari 2

39 Kec. Tenjo 2

40 Kec. Tenjolaya 5

Rabu, 13 Januari 2021

BPNT MEMATOK HARGA WISATA DENGAN KWALITAS TERCELA

 

Nilai Perbelanjaan        RP  200.000,00

Terdiri dari beras 1 krg 11Kg       Rp.110.000.00

Telor 1kg harga pasaran saat ini  Rp.24.000,00

Apel non kwalitas krg lebih         Rp. 10.000,00 

tahu tempe senilai RP 10.000,00

Itulah Harga Menu Wisata DI BPNT 

Kecamatan Tenjolaya

Senin, 11 Januari 2021

DANA BOP PONDOK PESANTREN RAIB




BOGOR fbinews.net=Penyaluran dana BOP Ponpes senilai Rp 25jt  yang digelontorkan oleh Pemerintah pusat melalui kementerian agama yang  di peruntukan untuk pengatasan Covid19 diduga bermasalah. Banyak Pondok pesantren yang belum mencairkan,tetapi dana nya sudah kosong di Bank 


Salah satu nya adalah 294 PP AL KHOER Gunungbunder IIPamijahan Bogor Jawa Barat Rp 25,000,000.00..dana BOP Ponpes tahap II sudah di cairkan oknum dengan Modus memalsukan dokumen administrasi,diduga inipun di cairkan oleh Oknum 


Menurut mantan Kades Juanda, akibat Raibnya dana itu meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan Raibnya dana BOP Ponpes yang diduga dilakukan oknum 

Juanda menduga, kasus yang menimpa salah satu ponpes di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, yang  dana hibahnya Raib menjadi praktek yang dianggap Zholim ini di lakukan oleh Si oknum,Oknum Ini jelas jelas menjegal Program Pemerintah tentang Pengatasan Covid 19   "Jadi kasus ini bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," katanya

Minggu, 22 November 2020

Jalan Rusak, Siapa Bertanggung Jawab?

 Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.

Kerusakan jalan ruas cinangneng cikupa d kerjakan warga


Tenjolaya = Musim penghujan sudah datang sejak dan sudah menelan beberapa korban akibat banjir. Hujan selain memberikan berkah air berlimpah, tetapi karena ulah manusia juga, hujan menyebabkan banjir yang merusak insfrastruktur, tanaman, dan ternak 


Sebagai contoh, beberapa jalan Kabupaten di wilayah Bogor, seperti ruas jalan Cinangneng Cikupa Kecamatan Tenjolaya selain terkelupas bantaran jalam hampir longsor 


Ironis perbaikan jalan di ruas jalan Cinangneng Cikupa ini di laksanakan oleh warga masyarakat desa Cinangneng,


Padahal , penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. 

Dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.

 Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.


Kamis, 15 Oktober 2020

Peraturan yang berhubungan BPNT





ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5. (1) Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima.
Anda telah mengunjungi halaman ini 3 kali. Kunjungan terakhir: 09/08/20



Melalui Program BPNT diharapkan dapat memberikan keleluasaan penerima manfaat progam dalam memilih jenis, kualitas, harga, dan tempat membeli bahan ...




menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyaluran. Bantuan Sosial Secara Non Tunai;. Mengingat. : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara ...

Senin, 28 September 2020

Download Surat Edaran Kemenag RI Tentang Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS


Download Surat Edaran Kemenag RI Tentang Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengirimkan Surat Edaran bernomor B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tanggal 23 September 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia perihal Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. 

SELENGKAPNYA SILAKAN SOBAT DOWNLOAD SURAT EDARAN KEMENAG RI TENTANG PROGRAM BANTUAN SUBSIDI UPAH BAGI GURU MADRASAH BUKAN PNS BERIKUT INI

PWI