Rabu, 29 Juli 2020

Pemdes Rancabungur Bagikan BLT Dana Desa Dibawah 30%



Pemerintah Desa (Pemdes) Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, membagikan Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap kedua kepada 141 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilaksanakan di Kantor Desa setempat,


Saat FBI News melihat dari  papan pamlet dinasti yang di pasang di kantor desa terlihat jelas Dana desa  Rp.1.020.288.000,- ( Satu Milyar. Duapuluh Juta, Dua Ratus Delapan puluh delapan ribu Rupiah) di Pendapat desa

Jika Mengacu peraturan Dalam PMK baru PMK No.50/PMK.07/2020  ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.


Ironisnya yang terjadi di desa Rancabungur BLT Dana Desa hanya di anggarkan di bawah 30% dari   Dana desa ,Padahal penerimaan Dana Desa RP.800.000.000,- sampai Rp 1.200.000.000,- Desa harus menganggarkan 30%

jika di hitung dari 141KPM  Penerimaan KPM Rp 600.000,- di kalikan 3bulan Nilainya adalah Rp. 253.800.000,- (Dua ratus limapuluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah...sedangkan dana BLT Yang harus di bagikan mengacu pada peraturan menteri adalah 30% X Rp 1.020.288.000,- adalah Rp 306.066.400,- (Tiga ratus enam juta enam puluh enam ribu empat ratus rupiah)  = botak

DESA                 : RANCABUNGUR
KECAMATAN : RANCA BUNGUR
KABUPATEN     : BOGOR
PROVINSI         : JAWA BARAT
Pagu Dana Desa 2020   Rp. 1,009,481,000

Penggunaan Dana Desa 2020
URAIAN KEGIATAN ANGGARAN

Pemeliharaan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Milik Desa 34,000,000

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb) 7,200,000

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 150,491,000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) 59,950,000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 52,445,000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) 154,381,400

Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum dll 43,898,400

Kegiatan Penanggulanan Bencana 102,115,200

Penanganan Keadaan Mendesak 405,000,000


Daftar Penerima BLT Dana Desa

Desa : RANCABUNGUR

Kecamatan : RANCA BUNGUR

Kabupaten : BOGOR

Provinsi : JAWA BARAT



NO          NAMA                       ALAMAT

1 AAR Kp. Rancabungur Rt.004/009

2 AAS Kp. Kebon Kelapa

3 ABDUL HAKIM Kp. Rancabungur Rt.003/010

4 ADEH Kp. Rancabungur Rt.003/009

5 ADING BIN MINANG Kp. Karacak Rt.001/008

6 AHIN Kp. Jl. Cagak Rt.004/004

7 ALIYUDIN Kp. Warung Nangka Rt.003/008

8 AMIR Kp. Karacak Rt.004/007

9 ANA Kp. Rancabungur Rt.001/009

10 ANAH M Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.003/005

11 ANA MARYANA Kp. Karacak Rt.003/007

12 ANDINI Kp. Karacak Rt.002/007

13 ANDREW WIJAYA Kp. Wates

14 ANDRI WIJAYA Kp. Jl. Cagak Rt.004/004

15 APENDI Kp. Wates

16 ARMAH Kp. Wates Kaum

17 ARWIYAH Kp. Wates

18 A SANUSI Kp. Wates

19 ASMANI Kp. Wates

20 ATING Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.001/005

21 COA KIM NIO Kp. Wates

22 DESI YULIANI Kp. Wates Kaum

23 EDI AGUS KURNIAWAN Kp. Rancabungur Rt.004/010

24 EDIH Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.003/005

25 EDI SETIADI WIJAYA Kp. Wates

26 EEP ROBIN Kp. Jl. Cagak Lebak

27 EKA RAHMAWATI Kp. Wates

28 ENAY B ACUH Kp.Jl.Cagak Rt.001/004

29 ENDAH Kp. Rancabungur Rt.002/009

30 ENDANG Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.004/005

31 ENDING SUTISNA Kp. Rancabungur Rt.004/009

32 ENDRAWATI KP. Wates

33 ENGKON SUTISNA Kp. Rancabungur Rt.004/010

34 ENJAY Kp. Jl. Cagak Satelit Rt.003/006

35 ENOK SALEH Perum Ambar Telaga Residence Rt.002/011

36 ENTIN Kp. Warung Nangka Rt.003/008

37 ETIH SUHARDI Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.004/005

38 HAMDAH Kp. Jl. Cagak Satelit Rt.002/006

39 HAMID Kp. Warung Nangka Rt.003/008

40 HARRY SUHARLAN Kp. Wates Rt.002/001

41 HASAN MARDI Kp. Jl. Cagak Rt.002/004

42 HENDRA WIJAYA Kp. Karacak Rt.001/007

43 HERMAN S. Kp. Wates

44 HOLIDIN HOLIK Kp. Warung Nangka Rt.005/008

45 ICAH Kp. Wates Kaum

46 IDA PARIDA Kp. Rancabungur Rt.002/010

47 INA TANIA Kp. Wates Kaum

48 INDRA Kp. Kebon Kelapa Rt.003/003

49 INDRA PRAMYUDA Kp. Rancabungur Rt.001/010

50 ISWADI Kp. Jl. Cagak Satelit Rt.004/006

51 ITANG Kp. Rancabungur

52 IYUM Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.001/006

53 JAYA SURYADI Kp. Warung Nangka Rt.005/008

54 JUJU JUNARSIH Kp. Jl. Cagak Satelit Rt.002/006

55 KARTA Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.001/005

56 KEMAN Kp. Jl. Cagak Satelit Rt.003/006

57 KIM HIN Kp. Karacak Rt.002/007

58 LAU YAT NIO KP. Wates

59 LIAN NI Kp. Karacak Rt.001/007

60 LIAUW KIM MOY Kp. Wates

61 LOA WEN TIH KP. Wates

62 MAHRUP SAEFI Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.002/005

63 MAJA Kp. Jl.Cagak Lebak

64 MAMANG Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.001/005

65 MARYATI Kp. Wates

66 MASNI Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.003/005

67 M. DIDI ISKANDAR Kp. Karacak Rt.001/008

68 MELANI Kp. Karacak Rt.001/007

69 MELINDA Kp. Karacak Rt.002/007

70 MENIH KP. Wates

71 MIMI JAMILAH Perum Ambar Telaga Residence Rt.005/009

72 M. IYUS Kp. Jl. Cagak Satelit Rt.003/006

73 MOHAMAD MANSUR Kp. Rancabungur Rt.002/010

74 MUHAMAD YUSUF Kp. Jl. Cagak Rt.002/004

75 MURHATI Kp. Rancabungur Rt.003/009

76 M. YUSUP Kp. Wates

77 NEMAN Kp. Rancabungur Rt.005/009

78 NENENG Kp. Wates Kaum

79 NINGSRI Kp. Rancabungur Rt.001/009

80 NOPIANSYAH Kp. Warung Nangka Rt.004/008

81 NOVI Kp. Jl. Cagak Rt.003/004

82 NOVLY ANTONY Perum Ambar Telaga Residence Rt.002/011

83 NUNU NURHAYATI Kp. Wates Kaum

84 NYAI Kp. Wates Kaum

85 NYAI NURAENI Kp. Wates Kaum

86 NYAI SUMIATI Kp. Rancabungur Rt.003/009

87 OCID Kp. Wates

88 ODAH Kp. Rancabungur Rt.001/009

89 OKTAVIANTI Kp. Jl. Cagak Rt.003/004

90 OLEH Kp. Warung Nangka Rt.003/008

91 ONCIH Kp. Karacak Rt.003/007

92 OOY Kp. Kebon Kelapa

93 OPIK SOPIAN Kp. Karacak Rt.002/008

94 OTIB Kp. Karacak Rt.003/007

95 PAHRUDIN Kp. Rancabungur

96 PIPIH Kp.Jl.Cagak Rt.001/004

97 PONIJO Perum Ambar Telaga Residence Rt.001/011

98 PUTRI Kp. Jl.Cagak Satelit

99 RATININGSIH Kp. Warung Nangka Rt.005/008

100 R.ENDANG S Kp. Rancabungur Rt.002/009

101 RIKI Kp. Jl. Cagak Satelit Rt.001/006

102 RIKI Kp. Karacak Rt.002/008

103 ROCHMANSOFYAN Kp. Wates Kaum Rt.001/002

104 RUDI MAHYUDI Kp. Warung Nangka Rt.005/008

105 SAMAN Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.004/005

106 SARINAH Kp. Wates Kaum

107 SARWATI Kp. Rancabungur Rt.004/009

108 SITI Kp.Karacak Rt.003/007

109 SITI HASANAH Kp. Kebon Kelapa Rt.003/003

110 SIWISUJARIYATI PerumAmbar Telaga Residence Rt.002/011

111 SRI MULYANINGSIH Kp. Kebon Kelapa Rt.003/003

112 SUDIN Kp. Wates Kaum

113 SUGIH MIHALDI Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.004/005

114 SUHANA Kp. Warung Nangka Rt.004/008

115 SUHATI Kp. Jl. Cagak Satelit Rt.003/006

116 SUKARI SETIAWAN Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.002/005

117 SUMARNI Kp.Jl.Cagak Rt.003/004

118 SUMARTI Perum Ambar Telaga Residence Rt.002/011

119 SUMA WIJAYA Kp. Jl. Cagak Satelit Rt.001/006

120 SUNARDI Perum Ambar Telaga Residence Rt.002/011

121 SUNARYO Perum Ambar Telaga Residence Rt.001/011

122 SUPENDI Kp.Jl.Cagak Rt.003/004

123 SUPRAPTO Kp. Warung Nangka

124 SUSANTO Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.004/005

125 SUSANTO Perum Ambar Telaga Residence Rt.002/011

126 THIO KIM ONG Kp. Wates

127 TJAN NIO Kp. Karacak Rt.002/007

128 TJIA FE MIN Kp. Wates

129 TJUN NIO Kp. Karacak Rt.004/007

130 UCU Kp. Rancabungur Rt.005/009

131 UCUP Kp. Jl. Cagak Satelit Rt.003/006

132 UMIN Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.002/005

133 UNING Kp. Jl. Cagak Lebak Rt.001/005

134 UNUS Kp. Wates

135 USMAN Kp. Karacak Rt.004/007

136 UTIT Kp. Wates Kaum Rt.002/002

137 UUN Kp. Jl. Cagak Satelit Rt.003/006

138 WINARTI Kp. Jl. Cagak Rt.003/004

139 YATI Kp. Wates

140 YEYEN Kp. Jl. Cagak Satelit Rt.004/006

141 YUDA ANGGARA Kp. Rancabungur Rt.005/010


Sumber   http://sid.kemendesa.go.id/home/dd/3201342004


Kamis, 23 Juli 2020

Pemeliharaan Jalan UPT Infrastuktur Jalan Jembatan Ciampea Abaikan SOP



Penambalan Jalan Tanpa Paching


FBI News =Perbaikan jalan yang sedang dikerjakan oleh oleh UPT  Infrastruktur Jalan Jembatan Wilayah Ciampea di duga  Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Proyek jalan tersebut berlokasi ruas jalan Cinangneng Tenjolaya KM 11  Tanjakan Ciangsana Desa Tapos Satu Kecamatan Tenjolaya 
Di sepanjang jalan tersebut terdapat banyak lubang, maka oleh UPT Infrastruktur Jalan Jembatan dilakukan penambalan (penambalan) jalan yang berlubang dengan menggunakan aspal. Pantauan yang di lakukan oleh Media FBI News , Rabu(22/7/2020), pelaksanaan pekerjaan Patching yang dikerjakan  pelaksana tidak sesuai SOP karena tidak di gali persegi empat langsung menambal lubang dengan aspal tanpa melakukan prosedur yang lain.
Hal ini dibenarkan oleh Oleh Inap selaku pelaksana di lapangan. Menurut nya  yang harus di Patching  adalah yang melendung kerusakan nya  yg ia sebutkan kerusakan retakbuaya dan untuk jalan yang mengelupas tidak usah di Paching bahkan ia mengakui kalau selama ini penambalan jalan tidak pernah di Paching, padahal menurut aturan terkelupas kedalaman 30 mm pun harus di Paching. 
Sebaiknya pelaksanaan pekerjaan patching dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan yaitu memotong perkuatan beraspal dengan menggunakan pemotong aspal; bersihkan perkerasan beraspal dengan menggunakan alat bantu atau motor grader; tuangkan Agregat A (lapis pondasi atas) ke dalam lubang yang telah digali; lakukan pemadatan lapisan Agregat; semprotkan lapis resap pengikat (Prime Coat) dengan menggunakan aspal sprayer; hamparkan lapisan aspal di atas permukaan yang telah dilapis Prime Coat; padatkan campuran aspal; bersihkan tempat kerja dari sisa-sisa pekerjaan agar tidak mengganggu  pengguna jalan.
Salah satu warga lokal mengatakan tentang pengerjaan patching tersebut. “Saya selaku warga negara berharap pengerjaan jalan ini dilakukan dengan sepenuh hati, karena masyarakat harus membayar pajak maka Pemerintah juga harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ungkap nya
Sudah sepatutnya pengerjaan atau pemeliharaan proyek jalan sesuai prosedur, karena jalan merupakan prasarana yang sangat menunjang bagi kebutuhan masyarakat. Kerusakan jalan dapat berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi pada sarana transportasi jalan.
Saat FBI News berusaha konfirmasi meminta no Kepala UPT Kesalah satu Pegawai nya ia menjawab.....tidak boleh amanat dari bozt =(Kasdi Botak)

Selasa, 09 Juni 2020

Nepotisme Desa Bojongrangkas Tabur "Benalu Sosial"

Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya

FBI.News = Desa Bojongrangkas,Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, ini dI Komandani oleh Iding Habudin BA Sebagai Kepala Desa yang di lantik oleh Bupati Bogor Ahir Desember tahun 2019 yang lalu

Menurut Adang.R.warga RT01 RW09 Desa Bojongrangkas mengatakan :.Saat penyusunan staf desa maupun perangkat desa penuh dengan Nepotisme sehingga yang menempati posisi Staf Desa dominan Keluarga Kepala Desa, bahkan posisi Sekdes pun masih family Kepala Desa,

Potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sangat besar di desa. Jika Kepala desa terpilih leluasa mengangkat kerabat atau orang dekat mereka.

Apalagi  Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) digelontorkan. Rawan terjadi penyimpangan jika tak diawasi secara ketat. lebih Lamjut mengatakan semestinya tidak berasal dari keluarga kepala desa bersangkutan. Secara tersirat UU Desa melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu


Adang R Anggota LSM ini Menegaskan  Ketua LPM  dan Ketua BPD serta Kepala Dusun 1 pun masih family dekat sang Kades, Padahal  instusi ini selain menjadi pelaksana pembangunan, juga sebagai Monitoring Kontrol desa ,Akan di bawa kemana desa kami, Jika semua yang berperan di desa kami dari keluarga kepala desa. "Benalu Sosial tumbuh di desa ku ujar Adang R Mengahiri wawancara dengan FBI News.(Botak)

 

 

Kamis, 21 Mei 2020

Pemdes Tapos II Bagikan BLT DD 2020

Tenjolaya Fokus Bogor Barat – Pemdes Tapos II, Kecamatan Tenjolaya  Kabupaten Bogor mulai bagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2020 ( BLT DD). kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Tapos II Kecamatan Tenjolaya  Kabupaten Bogor,  Sabtu (23/05/2020).

Pembagian BLT dari dana desa diberikan langsung oleh Kepala Desa Tenjolaya, Fuad Wahyudi dibantu perangkat desa, Kadus, BPD serta di dampingi juga oleh Kasi Kesra Kecamatan Tenjolaya, Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil Ciampea.
Bantuan diberikan kepada...     warga penerima yang bukan penerima PKH atau bantuan sosial lain agar tidak terjadi penerimaan yang berlapis.

Kepala Desa Tapos II mengatakan, bahwa bantuan yang di terima oleh masyarakat sesuai intruksi yang di sampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo yaitu sebesar Rp. 600.000. tiap bulannya selama 3 bulan (april,mei,juni) 2020.

” Pemdes berharap agar bantuan langsung tunai dari dana desa digunakan sebagaimana mestinya dan semoga dengan adanya bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak Virus Corona ( Covid-19) .” kata Kades.

Selanjutnya Puad Wahyudi mengatakan, pelaksanaan BLT DD ini dilaksanakan secara serentak, namun masyarakat selalu dihimbau untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yaitu tetap tinggal di rumah, selalu pakai masker, tidak berkerumun, jaga jarak fisik, sering mencuci tangan.
“Pembagian tersebut dibagikan secara serentak, serta kitapun menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pola hidup bersih dan sehat .” lanjutnya.

Sementara Sekdes Rojak mengatakan, data penerima sudah didata secara detail melalui rapat dari unsur pemerintah desa dan setiap penerima di bagi secara merata jadi tidak berlapis, setiap penerima bukan termasuk Penerima PKH atau bantuan lainnya.

“Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) ini dapat digunakan dengan bijak oleh warganya yang terkena dampak Virus Corona (Covid-19) ini.” Pungkasnya.(Botak)

Rabu, 06 Mei 2020

Jaling Kampung Cikareo RT3,RW4 Desa Gunung Mulya RAB Tertinggi Di Bogor Barat



FBI.News = Tenjolaya, Pelaksanaan program pembangunan infrastruktur jalan lingkungan desa yang Bersumber dana dari Dana Desa (DD) tahap ke-I anggaran 2020, di Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Mulai pengerjaan nya
Salah satu nya Pengerjaan Hotmix di jalan Lingkungan Kampung Cikareo RT 03,RW04Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya secara teknis dikerjakan oleh pihak ketiga (Pemborong), . Meski mekanisme dan protapnya, LPM selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tetap dilibatkan didalamnya. Namun pada pelaksanaan pekerjaan pengaspalan dan atau gelar hotmix, yang gunakan harus tenaga ahli dibidangnya, sangatlah wajar untuk menunjuk pihak ketiga (Pemborong) sebagai tenaga ahli dalam bidang teknis pengaspalan/hotmix sekaligus pengerjaannya.
Dan itupun tak menutup kemungkinan jikalau ada warga di Desa , yang ngerti dan paham teknis pengaspa lan gelar hotmix, tentunya tak bakalan menunjuk pihak ketiga (Pemborong). Bahkan pada saat pelaksanaan gelar hotmix, koordinasi LPM ataupun TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) termasuk Babinsa AD dan Binmaspol turut hadir me mantau .


Pelaksanaan pekerjaan gelar hotmix itu berjalan lancar Namun hasil  pantauan FBI.News  anggaran nya Sangat tinggi, bahkan tertinggi di wilayah Bogor Barat, Apalagi Jika di banding dengan desa yang ada di kawasan Kecamatan Tenjolaya , Untuk pekerjaan panjang 125 meter X 1meter dengan nilai 23.502.000,rupiah.-yang kalau di rata rata harga per M2 senilai 188.016,- rupiah, Padahal di salah satu desa di kecamatan yang sama hanya  116.700 rupiah

Ironis sekali karena Penyaluran Dana desa tahap pertama adalah Mengacu Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2020;Selanjutnya tim peneliti kecamatan yang di bentuk oleh Camat, memeriksa dan mekoreksi yang layak dan tidak layak dan jika tidak layak di kembalikan ke desa (Perbup N0.6 Th 2020)
Tapi mengapa terjadi perbedaan yang signifikan  desa Gunung Mulya dengan  Desa lain Di kecamatan Tenjolaya tetap bisa lolos, Padahal satu pendamping yang sama, tapi mengapa RAB jauh berbeda dan saat sebelum pengerjaanpun pihak kecamatan dalam hal ini tim peneliti sudah di berikan RAB nya Semoga Inspectorat daerah (Irda) Jeli Mengawasi ini {Kasdi Botak}

Minggu, 27 Januari 2019

PJU Kabupaten Bogor Acuhkan Pemeliharaan


Fungsi dari penerangan jalan umum mulai dari keselamatan pengguna jalan yang bisa terhindar dari kecelakaan akibat jalan yang rusak, Fungsi Keamanan  yaitu meminimalisir tingkat kejahatan di malam hari, dan perjalanan yang bisa aman dari berbagai hal buruk saat malam hari


Fokus Bogor Barat– Pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat patut dipertanyakan. Pasalnya, banyak yang tidak berfungsi. Beberapa titik seperti di antara Kampung Cinangneng desa Cinangneng dan Kampung Laladon desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya mati. Padahal, jalan ini merupakan akses utama warga menuju wilayah Tenjolaya lainnya.

Kondisi ini membuat warga takut beraktivitas di malam hari. Warga mengaku tidak pernah melihat kegiatan perawatan dari dinas terkait. “Lampu dibiarkan mati begitu saja. Padahal, itu jalur utama. Tapi, tak ada PJU yang nyala,” ujar Handibal warga Tapos

Di kanan kiri jalan masih terdapat persawahan dan jarang ada pemukiman warga. Kondisi itu, menambah kemungkinan terjadi tindak kriminal. “Takut ada yang berniat jahat kalau melintas malam hari. Belum kalau ada lubang di jalan yang gak kelihatan,” imbuhnya.

Lebih parah yang terjadi terjadi Desa Gunungmalang.Kabel listrik PJU Jatuh sudah seminggu ini tak ada perbaikan, masyarakat resah, takut konsleting,dimana kabel menjalar di jalan raya ada kabel menyebrang jalan yang di topang dengan bambu dengan ketinggian tidak lebih dari 3meter,
Menurut warga yang emoh di tulis namanya mengatakan,selain takut konsleting juga mengganggu pemakai jalan,hal itu terjadi saat hari minggu,dimana bis wisata dari kemenhan tidak bisa meneruskan perjalanan alias putar balik,secara tidak langsung sudah merugikan masyarakat,karena mereka tidak sampai kawasan wisata”katanya

Lebih lanjut Handibal mengatakan “Dalam setiap pembayaran listrik, baik pra-bayar maupun pasca-bayar, masyarakat selalu dikenai tambahan biaya di luar tarif pemakaian listrik per kWh. Selain tambahan biaya administrasi bank dan biaya materai, PLN juga menambahkan biaya komponen pajak penerangan jalan (PPJ) kepada masyarakat pengguna listrik, lantas bermuara ke mana PPJ yang di bayar masyarakat itu ?


Pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing. Dengan demikian, PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut. Sementara itu, untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda beda. Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing. {KWB}


PWI