Minggu, 27 Januari 2019

PJU Kabupaten Bogor Acuhkan Pemeliharaan


Fungsi dari penerangan jalan umum mulai dari keselamatan pengguna jalan yang bisa terhindar dari kecelakaan akibat jalan yang rusak, Fungsi Keamanan  yaitu meminimalisir tingkat kejahatan di malam hari, dan perjalanan yang bisa aman dari berbagai hal buruk saat malam hari


Fokus Bogor Barat– Pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat patut dipertanyakan. Pasalnya, banyak yang tidak berfungsi. Beberapa titik seperti di antara Kampung Cinangneng desa Cinangneng dan Kampung Laladon desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya mati. Padahal, jalan ini merupakan akses utama warga menuju wilayah Tenjolaya lainnya.

Kondisi ini membuat warga takut beraktivitas di malam hari. Warga mengaku tidak pernah melihat kegiatan perawatan dari dinas terkait. “Lampu dibiarkan mati begitu saja. Padahal, itu jalur utama. Tapi, tak ada PJU yang nyala,” ujar Handibal warga Tapos

Di kanan kiri jalan masih terdapat persawahan dan jarang ada pemukiman warga. Kondisi itu, menambah kemungkinan terjadi tindak kriminal. “Takut ada yang berniat jahat kalau melintas malam hari. Belum kalau ada lubang di jalan yang gak kelihatan,” imbuhnya.

Lebih parah yang terjadi terjadi Desa Gunungmalang.Kabel listrik PJU Jatuh sudah seminggu ini tak ada perbaikan, masyarakat resah, takut konsleting,dimana kabel menjalar di jalan raya ada kabel menyebrang jalan yang di topang dengan bambu dengan ketinggian tidak lebih dari 3meter,
Menurut warga yang emoh di tulis namanya mengatakan,selain takut konsleting juga mengganggu pemakai jalan,hal itu terjadi saat hari minggu,dimana bis wisata dari kemenhan tidak bisa meneruskan perjalanan alias putar balik,secara tidak langsung sudah merugikan masyarakat,karena mereka tidak sampai kawasan wisata”katanya

Lebih lanjut Handibal mengatakan “Dalam setiap pembayaran listrik, baik pra-bayar maupun pasca-bayar, masyarakat selalu dikenai tambahan biaya di luar tarif pemakaian listrik per kWh. Selain tambahan biaya administrasi bank dan biaya materai, PLN juga menambahkan biaya komponen pajak penerangan jalan (PPJ) kepada masyarakat pengguna listrik, lantas bermuara ke mana PPJ yang di bayar masyarakat itu ?


Pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing. Dengan demikian, PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut. Sementara itu, untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda beda. Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing. {KWB}


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PWI