Fungsi dari
penerangan jalan umum mulai dari keselamatan pengguna jalan yang bisa terhindar
dari kecelakaan akibat jalan yang rusak, Fungsi Keamanan yaitu meminimalisir tingkat kejahatan di malam
hari, dan perjalanan yang bisa aman dari berbagai hal buruk saat malam hari
Fokus Bogor Barat– Pemeliharaan
lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat patut
dipertanyakan. Pasalnya, banyak yang tidak berfungsi. Beberapa titik seperti di
antara Kampung Cinangneng desa Cinangneng dan Kampung Laladon desa Cibitung
Tengah, Kecamatan Tenjolaya mati. Padahal, jalan ini merupakan akses utama
warga menuju wilayah Tenjolaya lainnya.
Kondisi ini membuat warga takut beraktivitas di malam hari.
Warga mengaku tidak pernah melihat kegiatan perawatan dari dinas terkait.
“Lampu dibiarkan mati begitu saja. Padahal, itu jalur utama. Tapi, tak ada PJU
yang nyala,” ujar Handibal warga Tapos
Di kanan kiri
jalan masih terdapat persawahan dan jarang ada pemukiman warga. Kondisi itu,
menambah kemungkinan terjadi tindak kriminal. “Takut ada yang berniat jahat
kalau melintas malam hari. Belum kalau ada lubang di jalan yang gak kelihatan,”
imbuhnya.
Lebih parah
yang terjadi terjadi Desa Gunungmalang.Kabel listrik PJU Jatuh sudah seminggu
ini tak ada perbaikan, masyarakat resah, takut konsleting,dimana kabel menjalar
di jalan raya ada kabel menyebrang jalan yang di topang dengan bambu dengan
ketinggian tidak lebih dari 3meter,
Menurut warga
yang emoh di tulis namanya mengatakan,selain takut konsleting juga mengganggu
pemakai jalan,hal itu terjadi saat hari minggu,dimana bis wisata dari kemenhan
tidak bisa meneruskan perjalanan alias putar balik,secara tidak langsung sudah
merugikan masyarakat,karena mereka tidak sampai kawasan wisata”katanya
Lebih lanjut Handibal mengatakan “Dalam setiap pembayaran listrik, baik
pra-bayar maupun pasca-bayar, masyarakat selalu dikenai tambahan biaya di luar
tarif pemakaian listrik per kWh. Selain tambahan biaya administrasi bank dan
biaya materai, PLN juga menambahkan biaya komponen pajak penerangan jalan (PPJ)
kepada masyarakat pengguna listrik, lantas bermuara ke mana PPJ yang di bayar
masyarakat itu ?
Pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum, yaitu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini
kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak
Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing. Dengan
demikian, PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang
bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut. Sementara
itu, untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda
beda. Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing. {KWB}


Tidak ada komentar:
Posting Komentar