Selasa, 05 Februari 2019
Minggu, 27 Januari 2019
PJU Kabupaten Bogor Acuhkan Pemeliharaan
Fungsi dari
penerangan jalan umum mulai dari keselamatan pengguna jalan yang bisa terhindar
dari kecelakaan akibat jalan yang rusak, Fungsi Keamanan yaitu meminimalisir tingkat kejahatan di malam
hari, dan perjalanan yang bisa aman dari berbagai hal buruk saat malam hari
Fokus Bogor Barat– Pemeliharaan
lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat patut
dipertanyakan. Pasalnya, banyak yang tidak berfungsi. Beberapa titik seperti di
antara Kampung Cinangneng desa Cinangneng dan Kampung Laladon desa Cibitung
Tengah, Kecamatan Tenjolaya mati. Padahal, jalan ini merupakan akses utama
warga menuju wilayah Tenjolaya lainnya.
Kondisi ini membuat warga takut beraktivitas di malam hari.
Warga mengaku tidak pernah melihat kegiatan perawatan dari dinas terkait.
“Lampu dibiarkan mati begitu saja. Padahal, itu jalur utama. Tapi, tak ada PJU
yang nyala,” ujar Handibal warga Tapos
Di kanan kiri
jalan masih terdapat persawahan dan jarang ada pemukiman warga. Kondisi itu,
menambah kemungkinan terjadi tindak kriminal. “Takut ada yang berniat jahat
kalau melintas malam hari. Belum kalau ada lubang di jalan yang gak kelihatan,”
imbuhnya.
Lebih parah
yang terjadi terjadi Desa Gunungmalang.Kabel listrik PJU Jatuh sudah seminggu
ini tak ada perbaikan, masyarakat resah, takut konsleting,dimana kabel menjalar
di jalan raya ada kabel menyebrang jalan yang di topang dengan bambu dengan
ketinggian tidak lebih dari 3meter,
Menurut warga
yang emoh di tulis namanya mengatakan,selain takut konsleting juga mengganggu
pemakai jalan,hal itu terjadi saat hari minggu,dimana bis wisata dari kemenhan
tidak bisa meneruskan perjalanan alias putar balik,secara tidak langsung sudah
merugikan masyarakat,karena mereka tidak sampai kawasan wisata”katanya
Lebih lanjut Handibal mengatakan “Dalam setiap pembayaran listrik, baik
pra-bayar maupun pasca-bayar, masyarakat selalu dikenai tambahan biaya di luar
tarif pemakaian listrik per kWh. Selain tambahan biaya administrasi bank dan
biaya materai, PLN juga menambahkan biaya komponen pajak penerangan jalan (PPJ)
kepada masyarakat pengguna listrik, lantas bermuara ke mana PPJ yang di bayar
masyarakat itu ?
Pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum, yaitu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini
kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak
Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing. Dengan
demikian, PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang
bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut. Sementara
itu, untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda
beda. Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing. {KWB}
Sabtu, 26 Januari 2019
Bantuan Pangan Non Tunai untuk Warga Miskin di Kecamatan Tenjolaya, Diduga Tak Sesuai
FBI NEWS Tenjolaya= Transformasi bantuan Sosial Beras Sejahtera ke
Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018 yang diterima warga KecamatanTenjolaya, Kabupaten
Bogor Jawa Barat, disoal.
Program Kemensos untuk
menyalurkan bantuan beberapa kebutuhan pokok masyarakat melalui program BPNT,
peserta KPM menerima bantuan sebesar Rp 110 ribu perbulan. Pemerintah
akan menyalurkan bantuan itu melalui rekening peserta KPM, yaitu dapat membeli
bahan pangan di e-Warung.
Namun, di Tenjolaya bantuan
non tunai pengganti bantuan Raskin tersebut diduga harganya tidak sesuai dengan
nominal yang diterimakan. Hal tersebut oleh terpantau saat Fokus Bogor Barat mempertanyakan Bantuan Pangan Non
Tunai (BPNT) yang diberikan pada masyarakat miskin di Tenjolaya
.
“BNPT yang diberikan
tiap keluarga miskin mendapat bantuan senilai Rp.110.000 perbulan yang
bisa dibelikan barang kebutuhan pokok seperti beras dan telur di warung yang
sudah ditunjuk. Namun ada beberapa persoalan, yaitu bantuan yang diterima
masyarakat berupa beras 9 kilogram tanpa telur harganya hanya Rp. 81000” dengan
amsumsi harga rp,9000/kg, Minggu (27/01/2019).
“Temuan di lapangan
ada selisih Rp 29.000 setiap penerima dalam dari total bantuan Rp 110.000
setiap bulanya, seperti beras 9 kilogram harganya sekitar Rp 81.000,”.
“Jika diasumsikan
dengan kalkulasi penerima BPNT di Kecamatan Tenjolaya sebanyak 3.660Kepala Keluarga
(KK), maka nilai kerugian negara sebesar Rp 106.140.000u per bulan,”
paparnya.
Pihaknya meminta Dinas
Sosial harus turun ke lapangan untuk memantau atau mengawasi barang Bantuan
Pangan Non Tunai yang harus dibeli penerima. “Harus ada evaluasi secara
menyeluruh, sehingga masyarakat miskin penerima bantuan pemerintah, harap Kasdi
Kamis, 06 Desember 2018
Kota Bogor Porak Poranda, Bima Arya Sampaikan Ini di Instagram
Hujan badai dan angin kencang
menerjang Kota Bogor, Kamis (6/12/2018). Lebih dari 700 rumah dan bangunan
rusak berat serta satu orang meninggal dunia akibat kejadian ini.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota
Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan ucapan duka di akun Instagram pribadinya.
“Warga Bogor, Hujan badai dan angin puting beliung melanda Kota Bogor bagian
selatan dan timur sore tadi. Setidaknya sampai saat ini terdata 800 rumah rusak
dan satu orang meninggal dunia atas nama Ibu Eni Retno warga BNR Bogor Selatan.
Duka cita kita untuk keluarga almarhumah.” tulis Bima Arya.
Bima juga
meminta camat dan lurah berkoordinasi dengan dinas sosial untuk pengiriman
bantuan bagi para korban. Ia juga menghimbau kepada para warga untuk waspada
terhadap hujan lebat dan angin. (ysp)
Langganan:
Komentar (Atom)
-
Masih Konsep Belum Naik Redaksi Ciampea = Sesuai dengan aturan penggunaan dana desa (DD) harus diinformasikan secara terbuka kepada Publik. ...
-
FBINEWS.NET = CIAMPEA , Pelaksanaan program pembangunan infrastruktur jalan lingkungan desa yang Bersumber dana dari APBD Kab Bogor Tahun...




