Nilai Perbelanjaan RP 200.000,00
Terdiri dari beras 1 krg 11Kg Rp.110.000.00
Telor 1kg harga pasaran saat ini Rp.24.000,00
Apel non kwalitas krg lebih Rp. 10.000,00
tahu tempe senilai RP 10.000,00
Itulah Harga Menu Wisata DI BPNT
Kecamatan Tenjolaya
Nilai Perbelanjaan RP 200.000,00
Terdiri dari beras 1 krg 11Kg Rp.110.000.00
Telor 1kg harga pasaran saat ini Rp.24.000,00
Apel non kwalitas krg lebih Rp. 10.000,00
tahu tempe senilai RP 10.000,00
Itulah Harga Menu Wisata DI BPNT
Kecamatan Tenjolaya
Salah satu nya adalah 294 PP AL KHOER Gunungbunder IIPamijahan Bogor Jawa Barat Rp 25,000,000.00..dana BOP Ponpes tahap II sudah di cairkan oknum dengan Modus memalsukan dokumen administrasi,diduga inipun di cairkan oleh Oknum
Menurut mantan Kades Juanda, akibat Raibnya dana itu meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan Raibnya dana BOP Ponpes yang diduga dilakukan oknum
Juanda menduga, kasus yang menimpa salah satu ponpes di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, yang dana hibahnya Raib menjadi praktek yang dianggap Zholim ini di lakukan oleh Si oknum,Oknum Ini jelas jelas menjegal Program Pemerintah tentang Pengatasan Covid 19 "Jadi kasus ini bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," katanya
Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.

Kerusakan jalan ruas cinangneng cikupa d kerjakan warga
Tenjolaya = Musim penghujan sudah datang sejak dan sudah menelan beberapa korban akibat banjir. Hujan selain memberikan berkah air berlimpah, tetapi karena ulah manusia juga, hujan menyebabkan banjir yang merusak insfrastruktur, tanaman, dan ternak
Sebagai contoh, beberapa jalan Kabupaten di wilayah Bogor, seperti ruas jalan Cinangneng Cikupa Kecamatan Tenjolaya selain terkelupas bantaran jalam hampir longsor
Ironis perbaikan jalan di ruas jalan Cinangneng Cikupa ini di laksanakan oleh warga masyarakat desa Cinangneng,
Padahal , penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.
Dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.
Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.