Rabu, 13 Januari 2021

BPNT MEMATOK HARGA WISATA DENGAN KWALITAS TERCELA

 

Nilai Perbelanjaan        RP  200.000,00

Terdiri dari beras 1 krg 11Kg       Rp.110.000.00

Telor 1kg harga pasaran saat ini  Rp.24.000,00

Apel non kwalitas krg lebih         Rp. 10.000,00 

tahu tempe senilai RP 10.000,00

Itulah Harga Menu Wisata DI BPNT 

Kecamatan Tenjolaya

Senin, 11 Januari 2021

DANA BOP PONDOK PESANTREN RAIB




BOGOR fbinews.net=Penyaluran dana BOP Ponpes senilai Rp 25jt  yang digelontorkan oleh Pemerintah pusat melalui kementerian agama yang  di peruntukan untuk pengatasan Covid19 diduga bermasalah. Banyak Pondok pesantren yang belum mencairkan,tetapi dana nya sudah kosong di Bank 


Salah satu nya adalah 294 PP AL KHOER Gunungbunder IIPamijahan Bogor Jawa Barat Rp 25,000,000.00..dana BOP Ponpes tahap II sudah di cairkan oknum dengan Modus memalsukan dokumen administrasi,diduga inipun di cairkan oleh Oknum 


Menurut mantan Kades Juanda, akibat Raibnya dana itu meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan Raibnya dana BOP Ponpes yang diduga dilakukan oknum 

Juanda menduga, kasus yang menimpa salah satu ponpes di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, yang  dana hibahnya Raib menjadi praktek yang dianggap Zholim ini di lakukan oleh Si oknum,Oknum Ini jelas jelas menjegal Program Pemerintah tentang Pengatasan Covid 19   "Jadi kasus ini bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," katanya

Minggu, 22 November 2020

Jalan Rusak, Siapa Bertanggung Jawab?

 Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.

Kerusakan jalan ruas cinangneng cikupa d kerjakan warga


Tenjolaya = Musim penghujan sudah datang sejak dan sudah menelan beberapa korban akibat banjir. Hujan selain memberikan berkah air berlimpah, tetapi karena ulah manusia juga, hujan menyebabkan banjir yang merusak insfrastruktur, tanaman, dan ternak 


Sebagai contoh, beberapa jalan Kabupaten di wilayah Bogor, seperti ruas jalan Cinangneng Cikupa Kecamatan Tenjolaya selain terkelupas bantaran jalam hampir longsor 


Ironis perbaikan jalan di ruas jalan Cinangneng Cikupa ini di laksanakan oleh warga masyarakat desa Cinangneng,


Padahal , penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. 

Dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.

 Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.


Kamis, 15 Oktober 2020

Peraturan yang berhubungan BPNT





ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5. (1) Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima.
Anda telah mengunjungi halaman ini 3 kali. Kunjungan terakhir: 09/08/20



Melalui Program BPNT diharapkan dapat memberikan keleluasaan penerima manfaat progam dalam memilih jenis, kualitas, harga, dan tempat membeli bahan ...




menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyaluran. Bantuan Sosial Secara Non Tunai;. Mengingat. : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara ...

Senin, 28 September 2020

Download Surat Edaran Kemenag RI Tentang Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS


Download Surat Edaran Kemenag RI Tentang Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengirimkan Surat Edaran bernomor B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tanggal 23 September 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia perihal Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. 

SELENGKAPNYA SILAKAN SOBAT DOWNLOAD SURAT EDARAN KEMENAG RI TENTANG PROGRAM BANTUAN SUBSIDI UPAH BAGI GURU MADRASAH BUKAN PNS BERIKUT INI

Minggu, 06 September 2020

Tahunan Kondisi Jalan Rusak Parah , Siapa Yang Bertanggung Jawab???


Fokus Bogor Barat Leuwiliang  – Kondisi ruas jalan Leuwiliang  yang menghubungkan Batas Kabupaten Sukabumi,yakni sepanjang desa Karacak, desa Karyasari sampai desa Puraseda  di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, rusak parah sudah tahunan tanpa perbaikan yang serius.

Kerusakan jalan yang sangat parah tersebut sangat menyulitkan aktivitas transportasi masyarakat. Selain berdampak mengancam lumpuhnya roda perekonomian. Kondisi sepanjang jalan di dominasi lobang-lobang besar tampak seperti kolam di saat musim penghujan.

“Bukan hanya menyulitkan, tapi sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas. Orang laki-laki dewasa seperti saya ini aja kesakitan minta ampun terjatuh dari sepeda motor, apalagi adik-adik yang masih sekolah dan ibu-ibu. Jalan ini kan jalan utama kabupaten kata Arif usai terjatuh dari motornya akibat banyaknya lobang di sepanjang jalan,

Ia berharap, Pemkab melalui dinas terkait segera memperbaiki jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk kelancaran berbagai aktivitas di wilayahnya setempat. “Jalan ini merupakan sarana penunjang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena jalan ini jalan penghubung antar Kabupaten,” harapnya.

Salah satu warga mengungkapkan, bahwa jalan rusak tersebut sudah  tahunan, mau tak mau warga terpaksa melalui jalan yang tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah kabupaten.”Jalan rusak ini sudah lebih dari 3tahun, nggak tau juga kenapa belum mendapatkan perbaikan yang permanen,” ujarnya (Kasdi Botak)

PWI